Hukuman Mati (Jelajah PL 301)

Keluaran 20:13

Hukum keenam: jangan membunuh. Jika melihat dari bahasa aslinya, lebih mengarah pada pembunuhan. Dari hukum ini kita bisa melihat bahwa hidup manusia berharga di mata Tuhan. Kita tidak memiliki hak untuk menghilangkan nyawa orang lain. Hal ini sudah dijelaskan di dalam Kejadian 9:5-6 yang mengatakan, “Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia. Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri.”

Tuhan menghargai manusia, karena telah diciptakan menurut gambar dan rupa Tuhan. Setiap orang membunuh manusia lain, ia telah menyerang gambar dan rupa Tuhan. Karena itu, Tuhan menuntut hukuman mati terhadap orang tersebut. Di bagian lain di dalam Alkitab, pemerintah mendapatkan kewenangan untuk memberikan hukuman mati itu (menyandang pedang), kepada orang yang telah bersalah. Pemerintah bisa menggunakan kewenangan ini, tentu dengan mengedepankan keadilan.

Dalam hal ini, tidak dimaksudkan bahwa manusia diperbolehkan untuk balas dendam dan membunuh orang lain dengan bebas. Pemerintah sebagai institusi manusia diberi kewenangan untuk menegakkan keadilan, salah satunya memberi kewenangan untuk memberikan hukuman mati. Di dalam Roma 13 dikatakan, “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah; dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Allah.”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Tuhan telah memberi kewenangan untuk menegakkan hukum. Tugas itu nampak di ayat 4, “Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat.” Jika di suatu negara diterapkan hukuman mati, maka yang melaksanakan hukuman mati adalah aparat negara, melakukan penghukuman atas nama negara tersebut, bukan atas nama pribadi.

Perintah ‘jangan membunuh’ diberikan kepada individu, tidak diberikan kepada negara. Negara mendapatkan tugas untuk membalaskan murka Tuhan atas mereka yang berbuat jahat. Memang dalam hal ini, negara perlu berhati-hati. Negara tersebut seharusnya memiliki sikap adil terhadap semua warganya, tanpa pilih-pilih. Jika negara tersebut belum bisa memberikan keadilan yang jelas dan tegas, lebih baik tidak menerapkan hukuman mati.

Banyak yang tidak setuju dengan penerapan hukuman mati, karena dianggap melanggar hak asasi manusia. Tetapi hak asasi manusia berasal dari Tuhan, sedangkan Tuhan sudah memberikan hak penghukuman mati kepada pemerintah. Orang yang membunuh sesamanya, sebenarnya juga sudah melanggar hak asasi manusia. Pengedar narkoba atau pembunuh berencana, juga telah melanggar hak asasi manusia. Ketika mereka melanggar hak asasi manusia, sebenarnya mereka sudah kehilangan hak asasi mereka. Yang memiliki hak untuk membalaskan murka Tuhan adalah pemerintah.

Views: 27

Jika saudara diberkati, silahkan bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top