Imamat 4:22-5:6
Setelah peraturan korban penghapus dosa untuk imam dan umat secara keseluruhan, sekarang diatur juga untuk korban penghapus dosa bagi pemimpin sipil. Orang-orang yang memiliki kewenangan sipil tentu juga menjadi contoh bagi rakyat yang dipimpinnya. Jika mereka melakukan dosa, maka dampaknya juga akan cukup besar, paling tidak bagi umat yang ada di bawah kepemimpinannya. Jika mereka berdosa, mereka bisa memberikan korban penghapus dosa berupa kambing jantan.
Untuk korban penghapus dosa bagi pemimpin sipil, tidak diperintahkan untuk membawa korban itu ke tabir. Darah korban itu hanya dibubuhkan ke tanduk-tanduk mezbah bakaran. Mezbah bakaran ini berada di luar Kemah Suci, yaitu berada di pelataran. Pemimpin-pemimpin sipil di dalam pemerintahan juga akan dituntut jika melakukan kesalahan atau dosa. Sebuah jabatan membawa kehormatan sekaligus tanggung jawab yang besar.
Untuk orang biasa, korban penghapus dosa diberikan dengan korban kambing atau domba betina yang tidak bercela. Korban ini tidak menggambarkan pribadi Yesus, tetapi menggambarkan karya Yesus. Karena itu tidak ada pembedaan jenis kelamin dari korban itu. Untuk menggambarkan pribadi Yesus, hanya korban jantan saja yang bisa dipakai untuk korban bakaran.
Setiap individu manusia harus menyelesaikan dosanya. Jika di Perjanjian Lama, semua penyelesaian dosa itu dilakukan dengan cara simbolik, maka saat ini penyelesaian dosa dilakukan dengan pertobatan serta percaya penuh kepada Yesus Kristus. Semua orang tidak terkecuali harus menyelesaikan dosa dan pelanggarannya. Jika tidak, maka orang akan tetap mati di dalam dosa-dosanya.
Di pasal 5 ada contoh-contoh dosa yang bisa diselesaikan dengan korban penghapus dosa ini. Dosa ini merupakan dosa yang tidak dilakukan dengan sengaja, seperti: orang itu sebenarnya bisa bersaksi, tetapi karena ada tekanan maka ia tidak berani bersaksi, setelah itu ia menyesal dan bisa membawa korban penghapus dosa ini. Bisa dibandingkan dengan Yakobus 4:17, “Jadi jika seorang tahu bagaimana ia harus berbuat baik, tetapi ia tidak melakukannya, ia berdosa.” Ketika kita tidak berbuat sesuatu yang seharusnya bisa dibuat, ternyata mendatangkan dosa juga.
Contoh dosa lain di zaman Perjanjian Lama, seperti: seseorang yang terkena sesuatu yang menajiskan tanpa diketahui sebelumnya, tetapi setelah itu diberitahu bahwa ia telah terkena sesuatu yang najis, bisa dilakukan korban penghapus dosa. Orang yang teledor, mengatakan sumpah secara terburu-buru dan akhirnya tidak bisa menepati, bisa dilakukan korban penghapus dosa.
Sebelum menyerahkan korban penghapus dosa, orang tersebut harus mengaku kesalahan dan dosa yang sudah diperbuatnya. Ia bisa menyerahkan korban seekor domba atau kambing betina. Dengan demikian, imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya.
Views: 5