Imamat 20:1-2
Di pasal ini dibahas juga hal-hal yang sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya. Misalnya tentang orang yang menyerahkan anaknya kepada Molokh. Semua ini terkesan diulang, tetapi sebenarnya ada penekanan yang berbeda terhadap hal yang sama. Penekanan sekarang lebih pada tanggung jawab sosial dalam kehidupan masyarakat ketika menghadapi kejahatan-kejahatan seperti ini. Berbeda dengan pasal-pasal sebelumnya, yang lebih menekankan pada tanggung jawab pribadi. Secara individu maupun sosial, mereka tidak boleh melakukan kejahatan-kejahatan tersebut.
Untuk mengatasi kejahatan itu, yang dilakukan adalah menghukum mati. Orang yang mempersembahkan anaknya kepada Molokh harus dihukum mati dengan cara rakyat negeri melontari dia dengan batu. Molokh adalah salah satu dewa yang disembah oleh orang Kanaan. Pasal ini banyak sekali berbicara mengenai hukuman mati. Kejahatan-kejahatan ini pantas diberikan hukuman mati.
Mempersembahkan anak-anak kepada Molokh adalah perbuatan yang sangat keji. Karena itulah, perbuatan seperti ini layak diberi hukuman mati. Memang pada saat ini, banyak orang tidak setuju dengan hukuman mati dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang disampaikan adalah bahwa hukuman mati hanya berlaku di Perjanjian Lama dan tidak berlaku di Perjanjian Baru. Tetapi dalam hukum Romawi, masih diberlakukan hukuman mati. Bagi warga jajahan Romawi, hukuman mati diberikan dengan cara penyaliban. Bagi warga Romawi, hukuman mati diberikan dengan cara dipenggal.
Di zaman Perjanjian Lama, negara dengan agama bersatu, sehingga antara hukum Taurat dengan hukum Israel tidak bisa dipisahkan. Di Perjanjian Baru, terjadi pemisahan antara agama dengan negara. Terjadi pemisahan antara jemaat atau gereja dengan negara. Jemaat hanya bisa mengucilkan atau melakukan disiplin gereja bagi anggota jemaatnya. Jemaat tidak memiliki kewenangan untuk mengatur orang-orang di luar jemaat tersebut.
Yesus tidak mau memberi hukuman mati kepada perempuan yang kedapatan berzinah. Selain karena peristiwa itu merupakan jebakan bagi Yesus, kedatangan Yesus ke dunia bukan untuk membangun kerajaan secara politis. Yesus Kristus datang untuk mendirikan jemaat, untuk menyelamatkan manusia. Yesus tidak mau masuk dalam penerapan atau penegakan hukum politik.
Jika di negara kita masih memberlakukan hukuman mati, hukuman itu bukan hak gereja, tetapi hak negara dan sesuai dengan undang-undang yang disepakati dan diberlakukan. Jika ada hukuman mati, yang berhak memberlakukannya adalah negara, bukan orang per orang. Di dalam Roma 13:4 dikatakan, “Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat.”
Pemerintah menyandang pedang, artinya pemerintah memiliki kewenangan untuk menerapkan hukuman mati. Tidak pernah ada penghapusan hukuman mati di dalam Perjanjian Baru. Peristiwa yang tercatat di Yohanes 8, bukan penghapusan hukuman mati. Pada waktu itu, agama tidak memiliki hak untuk menghukum mati. Hukuman mati menjadi kewenangan pemerintah yang berkuasa.
Views: 37