03 Imamat

Memakan Roti Hidup (Jelajah PL 395)

Imamat 7:1-11 Di pasal ini, Musa masih memberikan kesimpulan atau penjelasan ulang tentang berbagai korban yang sudah dijelaskan dari pasal 1 sampai 6 awal. Korban-korban yang dijelaskan, yaitu: korban bakaran, korban sajian, korban keselamatan, korban penghapus dosa dan korban penebus salah. Korban penebus salah dan korban penghapus dosa saling berkaitan. Untuk korban penghapus dosa, terdapat […]

Memakan Roti Hidup (Jelajah PL 395) Read More »

Penjaga Kebenaran (Jelajah PL 394)

Imamat 6:14-30 Dalam melaksanakan tugas, imam menggunakan pakaian khusus. Tuhan tidak ingin melihat ketelanjangan ketika orang itu menghadap kepada-Nya. Setelah manusia melanggar larangan Tuhan, ketelanjangan menjadi simbol dosa. Ketelanjangan itu harus ditutupi. Ketelanjangan melambangkan perbuatan-perbuatan kedagingan yang harus dibuang. Di dalam Galatia 5:16-17 dikatakan, “Maksudku ialah: hiduplah oleh Roh, maka kamu tidak akan menuruti keinginan

Penjaga Kebenaran (Jelajah PL 394) Read More »

Korban dan Ganti Rugi (Jelajah PL 393)

Imamat 6:1-13 Korban penebus salah lebih mengacu pada kesalahan-kesalahan yang berkaitan dengan kejujuran. Misalnya ada orang Israel yang menemukan barang milik sesamanya, tetapi ia tidak mau memberitahu atau mengembalikan barang itu. Sampai suatu ketika hati nuraninya kuat untuk mengembalikan barang itu, maka ia perlu melakukan korban penebus salah. Hal ini berbeda jika orang itu sengaja

Korban dan Ganti Rugi (Jelajah PL 393) Read More »

Korban Penebus Salah (Jelajah PL 392)

Imamat 5:7-19 Masih berlanjut tentang korban penghapus dosa, tetapi untuk orang-orang yang tidak mampu. Jika ada orang Israel yang tidak mampu, tidak serta merta bebas dari tanggung jawab. Tuhan tidak pernah memakai kemiskinan menjadi alasan melalaikan ketentuan dan peraturan yang sudah disampaikan oleh Tuhan. Dalam hal ini, Tuhan memberikan peraturan khusus kepada orang-orang yang tidak

Korban Penebus Salah (Jelajah PL 392) Read More »

Menyelesaikan Dosa (Jelajah PL 391)

Imamat 4:22-5:6 Setelah peraturan korban penghapus dosa untuk imam dan umat secara keseluruhan, sekarang diatur juga untuk korban penghapus dosa bagi pemimpin sipil. Orang-orang yang memiliki kewenangan sipil tentu juga menjadi contoh bagi rakyat yang dipimpinnya. Jika mereka melakukan dosa, maka dampaknya juga akan cukup besar, paling tidak bagi umat yang ada di bawah kepemimpinannya.

Menyelesaikan Dosa (Jelajah PL 391) Read More »

Scroll to Top