Menyelesaikan Dosa (Jelajah PL 391)
Imamat 4:22-5:6 Setelah peraturan korban penghapus dosa untuk imam dan umat secara keseluruhan, sekarang diatur juga untuk korban penghapus dosa bagi pemimpin sipil. Orang-orang yang memiliki kewenangan sipil tentu juga menjadi contoh bagi rakyat yang dipimpinnya. Jika mereka melakukan dosa, maka dampaknya juga akan cukup besar, paling tidak bagi umat yang ada di bawah kepemimpinannya. […]
Menyelesaikan Dosa (Jelajah PL 391) Read More »