Ulangan 19:11-21
Jika bangsa Israel taat dan setia kepada Tuhan, sebenarnya Tuhan merancang bahwa wilayah Israel akan semakin meluas. Jika wilayah itu semakin luas, maka mereka juga harus menambah lagi kota perlindungan. Intinya, bangsa Israel harus tetap memperhatikan nasib orang-orang yang dituntut tetapi tidak bersalah. Keadilan menjadi hal penting di dalam sebuah bangsa atau pemerintahan, sehingga setiap warganya terjamin secara hukum.
Orang yang lari ke kota perlindungan itu tidak menjamin kebebasannya. Semua tergantung dari perbuatan orang-orang yang melarikan diri. Jika ada orang yang membunuh secara sengaja, lalu bersembunyi di kota perlindungan, maka para tua-tua kota tersebut harus menyuruh mengambil orang itu dari kota perlindungan itu, lalu menyerahkannya kepada penuntut tebusan darah, untuk mendapatkan hukuman mati.
Kota-kota perlindungan itu nantinya menjadi tempat tinggal dari suku-suku Lewi. Orang-orang Lewi adalah orang yang mengerti firman dan hukum Tuhan. Tua-tua kota ini pasti terdiri dari orang-orang Lewi yang bijaksana, bisa memberikan pertimbangan mengenai kesalahan-kesalahan dari orang yang melarikan diri ke kota ini. Kota-kota perlindungan ini menjadi tempat yang aman bagi orang-orang yang sedang mencari keadilan.
Orang yang membunuh sesama manusia dengan tidak sengaja, lalu lari ke kota perlindungan ini, maka orang tersebut harus tetap tinggal di kota itu sampai Imam Besar mati (Bilangan 35:26-28). Meskipun melakukan pembunuhan secara tidak sengaja, tetap ada konsekuensinya. Hanya saja, konsekuensinya lebih ringan dibandingkan dengan hukuman mati. Konsekuensi ini terjadi karena faktor kelalaian atau ketidak-hati-hatian dari orang tersebut, sehingga menyebabkan sesamanya mati.
Peraturan selanjutnya, orang Israel tidak diperbolehkan untuk menggeser batas tanah. Dengan peraturan ini, Tuhan sedang mempedulikan keadilan. Selain itu, orang Israel diperbolehkan untuk memiliki milik pusaka masing-masing. Tanah milik pusaka itu tidak diperbolehkan untuk dijual secara permanen, karena tanah itu adalah milik Tuhan. Menggeser batas tanah itu juga merupakan sebuah kecurangan yang tidak diperbolehkan.
Ketika Tuhan peduli dengan keadilan, maka Tuhan juga peduli dengan saksi. Jika hanya ada satu saksi saja, maka tidak akan bisa memastikan satu perkara. Satu saksi tidak bisa menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan atau dosa apa pun. Diperlukan minimal dua orang saksi untuk memberi keterangan tentang satu perkara, supaya kesaksiannya tidak mudah untuk disangsikan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa akan muncul saksi palsu. Menjadi orang yang menyatakan kesaksian palsu adalah kejahatan. Karena itu, sebuah perkara harus diselidiki dengan baik. Satu perkara harus dihadapkan kepada Tuhan, melalui para imam dan hakim yang ada pada waktu itu. Jika ada seseorang yang bersaksi dusta, maka orang tersebut harus dihukum. Hukumannya, orang tersebut harus diberlakukan sebagaimana kesaksiannya.
Views: 0