Ulangan 17:6-7
Pengambilan keputusan penghukuman atas sesuatu, perlu ada keterangan dari dua atau tiga saksi. Jika atas keterangan hanya satu saksi, maka keputusan terhadap perkara itu tidak bisa diambil, apalagi jika tuntutannya hukuman mati. Tidak bisa dihindari, ada muncul saksi-saksi palsu yang bisa memfitnah atau memberikan kesaksian palsu. Para saksi palsu ini juga pernah muncul pada saat orang-orang melakukan tuduhan terhadap Tuhan Yesus, sebelum disalibkan.
Para saksi itu yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk melempari batu. Hal ini menambah beban bagi saksi itu, sehingga diperlukan saksi yang benar. Jika yang memberi kesaksian adalah saksi palsu, maka dia juga akan menjadi orang pertama sebagai pembunuh. Jika terjadi seperti ini, Tuhan akan memperhitungkan untuk menghukum orang tersebut.
Prinsip tentang dua atau tiga orang saksi ini juga berlaku di Perjanjian Baru. Di dalam 1 Timotius 5:19 dikatakan, “Janganlah engkau menerima tuduhan atas seorang penatua kecuali kalau didukung dua atau tiga orang saksi.” Jika ada seorang penatua atau pemimpin jemaat yang melakukan pelanggaran, gereja tidak bisa menghukum secara hukum sipil. Biasanya gereja hanya bisa melaksanakan disiplin gereja, penggembalaan, atau yang paling akhir adalah mengeluarkan orang tersebut dari keanggotaan gereja.
Penghukuman mati belum pernah dibatalkan di dalam Alkitab. Memang ada kisah ketika Tuhan Yesus diperhadapkan dengan perempuan yang kedapatan berzinah. Pada waktu itu, Tuhan Yesus tidak menghilangkan hukuman mati, tetapi ingin menunjukkan kemunafikan dari orang-orang Farisi. Tuhan Yesus tetap memberi kesempatan kepada mereka untuk menghukum perempuan itu dengan hukuman mati. Karena itu, Tuhan Yesus memberi kesempatan para saksi palsu itu untuk melempar batu pertama kali kepada perempuan tersebut.
Di dalam kisah itu juga ada keanehan. Orang-orang itu bersaksi bahwa mereka sedang menangkap orang yang kedapatan berzinah, tetapi yang dibawa oleh mereka di hadapan Tuhan hanya perempuan saja. Mereka tidak membawa pihak laki-laki. Mereka sadar bahwa mereka memang saksi palsu, sehingga tidak ada yang berani untuk melempar batu kepada perempuan itu. Di zaman Tuhan Yesus, Israel bukan lagi Teokrasi, tetapi mereka berada di bawah penjajahan Romawi.
Di zaman itu, yang bisa memberikan hukuman mati hanya pemerintah Romawi. Orang Yahudi tidak bisa secara sepihak melaksanakan penghukuman mati atas orang yang menurut mereka bersalah. Dengan cara seperti itu, mereka sengaja ingin menjebak Yesus Kristus. Jika Tuhan Yesus mengizinkan hukuman mati atas perempuan itu, maka orang Yahudi akan menuntut Tuhan Yesus di hadapan pemerintah Romawi telah melanggar peraturan Romawi.
Seandainya Tuhan Yesus menjawab dengan tidak memperbolehkan hukuman mati, maka Tuhan Yesus akan dianggap melanggar hukum Taurat. Hukuman memang memberatkan. Tetapi yang lebih berat adalah ketika menjadi saksi, karena akan dituntut tanggung jawab yang sangat besar terhadap kesaksian yang disampaikan.
Views: 0