Warisan Tanah Bagi Perempuan (Jelajah PL 598)

Bilangan 36

Generasi bangsa Israel di pasal ini sudah siap untuk memasuki tanah Kanaan. Mereka memiliki iman yang kuat, sehingga mempersiapkan segala sesuatunya sebelum masuk ke tanah perjanjian itu. Mereka juga mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi. Mereka meminta petunjuk kepada Tuhan melalui Musa, terutama tentang warisan bagi perempuan. Di pasal 27 ada satu orang dari suku Manasye, dari kaum Gilead, bernama Zelafehad, hanya memiliki seorang anak perempuan.

Karena hanya memiliki anak perempuan, maka anak perempuan itu berhak untuk mewarisi tanah milik pusakanya. Kalau memiliki anak laki-laki, maka anak laki-laki itulah yang akan mewarisi tanah. Alasannya, anak laki-laki yang akan meneruskan tanggung jawab ayahnya untuk mengurus keluarga. Ketika seorang perempuan menikah, ia akan masuk ke keluarga suaminya. Tetapi selama perempuan belum menikah, maka ayah atau saudara laki-lakinya yang bertanggung jawab atasnya.

Jika seorang perempuan sudah tidak memiliki ayah, tidak memiliki saudara laki-laki dan belum bersuami, maka perempuan itu yang akan mewarisi tanah itu. Jika perempuan itu menikah dengan suku lain, maka tanah suku itu tidak boleh dijual kepada suku lain. Dalam hal ini Tuhan ingin menekankan bahwa sebenarnya tanah itu adalah milik Tuhan. Ketika manusia memiliki tanah di bumi ini, sebenarnya ia sedang memiliki tanggung jawab untuk mengerjakan tanah itu demi Tuhan.

Seperti saat ini, ketika seseorang memiliki tanah beserta sertipikatnya, itu semua hanyalah pengakuan pemerintah. Jika terjadi perang atau bencana dan tanah itu tidak bisa digunakan atau dirampas, maka kita tidak akan bisa melakukan apa-apa. Di dalam konteks Israel, Tuhan menginginkan tanah itu tetap pada warisan suku tersebut. Jika ada proses jual beli, setiap tahun Yobel, maka tanah itu akan kembali kepada pemilik asalnya. Artinya, proses jual beli itu lebih seperti penyewaan tanah.

Prinsip aturan Tuhan tetap dipertahankan. Tanah itu tidak boleh berganti suku. Karena itu, anak-anak perempuan hanya boleh menikah dengan laki-laki yang satu suku dengan mereka. Jika mereka berasal dari suku Manasye, maka mereka juga harus menikah dengan orang-orang dari suku Manasye. Suku Manasye cukup besar, sehingga ada banyak pilihan laki-laki yang bisa menikah. Satu suku saja sudah berjumlah puluhan ribu, itupun sudah sesuai dengan sensus, yaitu laki-laki dewasa. Jika ditambah dengan perempuan dan anak-anak, maka jumlah setiap suku sudah sangat besar.

Bisa saja perempuan itu menikah dengan suku lain. Jika demikian, maka perempuan itu harus melepas kepemilikan dengan tanah itu. Memang hal ini tidak tercatat, tetapi secara logis hal itu akan terjadi. Hal ini juga berkaitan dengan pernikahan keluarga. Jika seorang suami meninggal, maka si istri bisa menikah dengan saudara dari suaminya. Hal ini juga berkaitan dengan status tanah dari suku tersebut.

Ini semua adalah perintah dan peraturan yang diperintahkan oleh Tuhan kepada orang Israel dengan perantara Musa di dataran Moab, di tepi sungai Yordan, dekat Yerikho. Bangsa Israel sudah bersiap untuk menyeberangi sungai Yordan. Dengan langkah iman, mereka mengantisipasi segala sesuatu yang akan terjadi. Tuhan berkenan terhadap iman mereka.

Views: 22

Jika saudara diberkati, silahkan bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top