Tugas Utama Pemerintah (Jelajah PL 597)

Bilangan 35:16-34

Sebenarnya hukuman mati masih bisa diterapkan sampai saat ini. Karena ada hukuman mati, maka Tuhan menetapkan negara atau pemerintah di dunia ini. Di dalam Roma 13:4 dijelaskan tentang hal ini, “Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat.”

Tugas utama pemerintah adalah memastikan keadilan itu terjadi di negeri mereka. Keadilan yang paling atas adalah hukuman mati bagi orang yang sudah menghilangkan nyawa orang lain. Dari satu hukum ini, maka kita bisa mendapatkan turunan dari hukum-hukum yang lain. Jika orang yang menghilangkan nyawa orang lain mendapatkan hukuman mati, maka orang yang mengakibatkan kerusakan juga bisa dihukum dengan cara yang lain. Dasar dari hukum ini akan menjadi dasar bagi pemerintahan.

Memang, ketika terjadi pembunuhan, pemerintah tidak akan bisa segera datang untuk melaksanakan pengadilan. Karena itu, jika ada orang yang membunuh orang lain, seringkali yang mencari keadilan adalah keluarga dari orang yang dibunuh itu. Mereka biasanya akan menjadi penuntut balas. Biasanya keluarga itu akan segera ingin menuntut balas. Jika ada pemerintah, maka keluarga itu bisa menyerahkan masalah ini untuk diselesaikan oleh pemerintah.

Tetapi ketika tidak ada pemerintah, maka keluarga itu bisa saja membalas sendiri. Keluarga itu bisa sangat marah kepada orang yang menyebabkan kematian saudaranya, meskipun pembunuhan itu dilakukan secara tidak disengaja. Inilah yang ingin Tuhan batasi dan lindungi. Jika kematian itu terjadi secara tidak sengaja, maka orang yang membunuh secara tidak sengaja ini berhak untuk lari. Dia berhak untuk dilindungi di kota-kota perlindungan.

Kota-kota perlindungan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang sengaja merencanakan dan melakukan pembunuhan. Jika pembunuhan dilakukan dengan segaja, kota perlindungan hanya bisa digunakan untuk sementara waktu sampai pemerintah datang. Sengaja atau tidak sengaja terjadinya pembunuhan itu, bisa dilihat dari bukti dan saksi yang ada. Ketika penuntut darah itu mengejar sampai ke kota perlindungan, maka akan diadakan pengadilan (rapat umat) untuk diselidiki kasusnya.

Orang yang membunuh secara tidak sengaja, ia harus pindah tempat tinggal di kota perlindungan itu dan tidak boleh keluar dari kota tersebut, sampai matinya Imam Besar. Imam Besar menjadi batas waktu, yang sebenarnya ini berarti juga atas kehendak Tuhan. Usia Imam Besar jelas berada di tangan Tuhan. Dengan cara seperti ini, orang yang membunuh secara tidak sengaja itu bisa belajar berhati-hati dan semakin bijaksana. Hidupnya memang berubah, karena keadaan keluarga yang terbunuh pun akan berubah.

Tuhan memperhatikan dan memperhitungkan semuanya dengan rinci. Tidak boleh ada uang tebusan, sehingga ada orang yang terlepas dari kejahatannya. Perkara hukuman mati tidak boleh diputuskan hanya dengan satu saksi saja. Harus lebih dari itu untuk menghindari kesaksian palsu. Hal ini ternyata berlaku juga di 1 Timotius 5:19, tetapi lebih kepada pembunuhan karakter.

Views: 19

Jika saudara diberkati, silahkan bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top