Bilangan 5:16-31
Di dalam kehidupan rumah tangga, seharusnya tidak timbul saling mencurigai. Tetapi, karena kehidupan yang sudah penuh dengan dosa, maka saling mencurigai antara suami istri itu bisa saja terjadi. Jika ada kecurigaan, maka harus segera diselesaikan. Untuk bangsa Israel, Tuhan sudah mengatur cara penyelesaiannya. Kecurigaan suami terhadap istri, bisa saja tanpa bukti. Terkadang pasangan tertentu, tanpa bukti pun bisa merasakan sesuatu yang tidak beres, karena mereka telah hidup bersama serta dekat.
Kecurigaan yang ada bukti maupun tidak ada bukti, Tuhan memberikan jalan keluar. Pasangan yang curiga itu harus menghadap imam dan imam akan menyuruhnya meminum air pahit atau air kutuk. Air kutuk itu berasal dari air kudus yang ditaburi dengan debu yang ada di lantai Kemah Suci. Imam menulis sebuah kutuk di atas kertas dan menghapus tulisan itu dengan air pahit. Lalu imam memberi perempuan itu minum air pahit yang mendatangkan kutuk.
Tuhan akan menghukum perempuan itu, jika memang bersalah. Semua ini dilakukan berdasarkan campur tangan Tuhan, karena jika manusia meminum minuman seperti ini, sebenarnya tidak akan memberikan efek yang mengerikan atau menyakitkan. Tuhan ikut campur tangan di dalamnya, karena imam sudah meminta Tuhan untuk menjadi saksi atas permasalahan itu. Bahkan dalam ritual tersebut, digunakan persembahan korban sajian cemburuan. Ritual ini tidak main-main, karena mengikutsertakan Tuhan.
Secara ilmu pengetahuan, minuman seperti itu tidak akan membuat orang mengalami kesakitan. Tetapi perasaan bersalah seseorang, bisa membuat orang tersebut mengalami kesakitan secara fisik. Lebih dari pada itu, ritual ini menggunakan campur tangan Tuhan, sehingga tidak bisa dengan mudah diselidiki secara ilmu pengetahuan manusia. Kita perlu ingat bahwa ritual ini tidak sama dengan ritual perdukunan yang terjadi di berbagai budaya atau adat istiadat tertentu.
Jika perempuan itu bersalah, maka penyakit yang muncul secara fisik adalah sakit yang pedih, perutnya mengembung dan pahanya mengempis. Hal ini berhubungan dengan rahim perempuan itu. Jika perempuan itu bersalah, maka ia tidak akan bisa melahirkan anak. Jika tidak terjadi apa-apa dan bisa melahirkan anak, maka perempuan itu terbukti tidak bersalah.
Ketentuan ini ditulis bagi laki-laki yang mencurigai istrinya. Sepertinya aturan ini juga bisa dijalankan jika perempuan mencurigai suaminya. Hukum Taurat sendiri memberikan keseimbangan terhadap hukum antara laki-laki dan perempuan. Misalnya, kedapatan ada laki-laki dan perempuan sedang berzinah, maka keduanya akan dihukum mati.
Kita perlu mengatasi kecurigaan terhadap dosa. Untuk pencegahan, kita harus menghindarkan diri dari semua aktivitas yang membuat kita bisa dicurigai berdosa. Jangankan untuk berbuat dosa, lebih dari itu kita harus berusaha untuk tidak dicurigai berbuat dosa. Kita tidak bisa menghentikan orang yang berprasangka buruk terhadap kita. Tetapi, kita harus waspada, supaya tetap menjadi saksi yang baik dan benar.
Views: 24