Hukuman Mati (Jelajah PB 508)

Kisah Para Rasul 25:13-20

Paulus naik banding kepada Kaisar. Dia tidak rela dijadikan hadiah kepada orang Yahudi oleh Festus, hanya untuk mengambil hati orang-orang Yahudi. Memang tidak boleh demikian. Hal tersebut adalah penghinaan bagi kemanusiaan dan keadilan. Paulus dituntut dengan hukuman mati. Sebenarnya, mengenai hukuman mati, di dalam Alkitab pun tidak ditentang. Pemerintah di muka bumi ini mempunyai wewenang untuk melaksanakan hukuman mati. Hukuman mati di dalam Alkitab, pertama kali dicatat di dalam Kejadian 9:5-6. Di dalam ayat tersebut dikatakan: “Tetapi mengenai darah kamu, yakni nyawa kamu, Aku akan menuntut balasnya; dari segala binatang Aku akan menuntutnya, dan dari setiap manusia Aku akan menuntut nyawa sesama manusia. Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambar-Nya sendiri.”

Barangsiapa mematikan manusia, dia harus dimatikan. Bahkan binatang pun yang telah membunuh manusia, binatang itu harus dibunuh. Ini adalah hukum yang diturunkan oleh Tuhan yang paling awal, untuk melindungi nyawa manusia. Orang yang membunuh orang dihukum mati. Orang yang mencelakai orang harus dihukum. Semua itu terjadi karena Tuhan telah menjadikan manusia menurut gambar-Nya sendiri. Kita bukan Tuhan, tetapi kita adalah gambar Tuhan. Orang yang menyerang atau membunuh manusia, sebenarnya dia sedang menyerang Tuhan secara tidak langsung. Karena manusia tidak bisa menyerang Tuhan yang ada di sorga, maka mereka menyerang gambar Tuhan. Karena itulah, barang siapa membunuh orang, maka hukuman yang setimpal adalah dia dihukum mati.

Tetapi, wewenang untuk melaksanakan hukuman mati tidak diberikan secara perorangan. Di dalam Roma 13, Tuhan menyerahkan penghukuman ini kepada pemerintah. Pemerintah memiliki wewenang untuk menghukum orang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga memiliki wewenang untuk memberikan hukuman mati. Kita tahu bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia. Karena itu, barangsiapa telah mencabut hak hidup orang lain, itu sama dengan dia telah mencabut hak hidupnya sendiri. Orang yang telah mencabut hak hidup orang lain, dia telah kehilangan hak hidupnya sendiri. Pemerintah harus bijaksana dalam hal ini. Jangan sampai pemerintah menghukum mati orang yang tidak bersalah. Pengadilan yang dilakukan harus benar-benar adil dan murni. Jika pengadilan sembarangan menentukan orang harus dihukum mati, maka hakim akan bertanggung jawab dalam pengadilan terakhir.

Dalam kasus rasul Paulus, dia tidak bersalah dalam hal apapun sampai harus mendapatkan hukuman mati. Setelah bertobat, Paulus tidak pernah membunuh orang. Kesalahan yang dituduhkan kepadanya juga bukan pembunuhan. Paulus tidak rela dengan pengadilan yang sedang berlangsung.

Beberapa hari kemudian, datanglah raja Agripa dengan Bernike ke Kaisarea untuk mengadakan kunjungan kehormatan kepada Festus. Mereka beberapa hari tinggal di Kaisarea dan Festus menceritakan mengenai perkara Paulus kepada raja Agripa tersebut. Festus sendiri tidak menemukan perbuatan jahat yang dilakukan oleh Paulus. Festus melihat bahwa yang terjadi hanya selisih paham mengenai soal agama Yahudi dan tentang Yesus yang dianggap oleh orang Yahudi sudah mati, tetapi Paulus mengatakannya bahwa Yesus itu hidup.

Views: 10

Jika saudara diberkati, silahkan bagikan:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top