04 Bilangan

Nazar: Sukarela Tapi Serius (Jelajah PL 488)

Bilangan 6:6-27 Hal ketiga yang dituntut dari seorang nazir adalah tidak dekat dengan mayat orang. Mayat pada waktu itu menjadi simbol dari dosa, karena mayat menggambarkan kematian. Kematian merupakan efek dari dosa. Ini menjadi sebuah gambaran bahwa seorang nazir harus menjauhi dosa. Dosa akan merusak hubungan manusia dengan Tuhan. Bahkan apabila orang tuanya atau saudaranya […]

Nazar: Sukarela Tapi Serius (Jelajah PL 488) Read More »

Rambut Panjang (Jelajah PL 487)

Bilangan 6:5 Prinsip pertama bagi nazir adalah tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi semua hal yang berasal dari anggur. Anggur di Perjanjian Lama melambangkan sukacita. Tuhan ingin supaya kita mencari sukacita dari Tuhan dan tidak mengandalkan sukacita duniawi. Selain itu, Paulus juga pernah mengajarkan prinsip supaya kita tidak menjadi batu sandungan bagi orang lain yang belum percaya

Rambut Panjang (Jelajah PL 487) Read More »

Nazar Orang Nazir (Jelajah PL 486)

Bilangan 6:1-4 Selanjutnya dicatat peraturan mengenai nazar khusus. Nazar khusus ini seperti sumpah atau janji yang dibuat oleh seseorang. Dalam hal ini, Tuhan tidak mengharuskan orang bernazar atau berjanji. Nazar biasanya dilakukan secara sukarela. Tuhan tidak pernah memaksa orang mengambil nazar atau janji ini. Meskipun demikian, nazar menjadi hal yang spesial, sehingga disebut sebagai nazar

Nazar Orang Nazir (Jelajah PL 486) Read More »

Campur Tangan Tuhan (Jelajah PL 485)

Bilangan 5:16-31 Di dalam kehidupan rumah tangga, seharusnya tidak timbul saling mencurigai. Tetapi, karena kehidupan yang sudah penuh dengan dosa, maka saling mencurigai antara suami istri itu bisa saja terjadi. Jika ada kecurigaan, maka harus segera diselesaikan. Untuk bangsa Israel, Tuhan sudah mengatur cara penyelesaiannya. Kecurigaan suami terhadap istri, bisa saja tanpa bukti. Terkadang pasangan

Campur Tangan Tuhan (Jelajah PL 485) Read More »

Hutang Harus Dibayar (Jelajah PL 484)

Bilangan 5:8-15 Orang yang berbuat salah dan merugikan orang lain, maka orang itu harus meminta maaf serta memberi tebusan, ditambah dengan seperlima untuk mengganti kerugian. Jika orang yang dirugikan tidak ada, maka pembayaran tebusan bisa diberikan kepada keluarga dekatnya. Jika tidak ada keluarganya lagi, maka pembayaran tebusan diberikan kepada Tuhan melalui imam. Penggantian itu memang

Hutang Harus Dibayar (Jelajah PL 484) Read More »

Scroll to Top